|
SMK NEGERI WIDANG
|
|
INSTRUKSI KERJA
TATA TERTIB BENGKEL TEKNIK KENDARAAN RINGAN
|
PERATURAN BENGKEL PRAKTEK TEKNIK KENDARAAN RINGAN
Pasal 1
PRAKTEK TEKNIK KENDARAAN RINGAN
1.
Praktek berlangsung
setiap satu minggu sekali sesuai dengan jadwal pemelajaran dimana tiap-tiap
kelompok kerja terdiri atas siswa dalam satu kelas
2.
Jumlah hari praktek
ditentukan berdasarkan jumlah waktu efektif praktek selama 1 semester dengan
jumlah kelompok kerja
3.
Dalam tiap semester siswa
wajib mengikuti program tersebut secara penuh dan diatur oleh sekolah bersama Program Keahlian
Pasal 2
WAKTU
PELAKSANAAN PRAKTEK
1.
Praktek berlangsung pada
hari Senin sampai dengan hari Sabtu
2.
Praktek bengkel pagi :
a. Praktek bengkel pagi dimulai pukul 07.00 TEPAT dan
diakhiri pukul 12.40, kecuali hari jumat pada pukul 10.30 WIB
b. Istirahat pagi dilaksanakan pada pukul 10.00 s/d 10.15
kecuali hari jumat tidak ada istirahat
c. Selama jam istirahat, peserta diijinkan untuk
melaksanakan praktek dengan ijin instruktur dan atau toolman
d. Pembersihan bengkel
(cleaning) :
-
Cleaning dilakukan 15
menit sebelum praktek berakhir untuk hari senin s/d sabtu dan dilaksanakan oleh
semua siswa yang terlibat praktek
-
Siswa DILARANG
meninggalkan bengkel sebelum bengkel dalam keadaan bersih,aman dan alat tertata
rapi sebagaimana mestinya
e. Setiap akhir praktek boleh dilakukan overlaping/jam
tambahan dengan persetujuan instruktur dan toolman
3.
Praktek sore hari :
a. Praktek sore hari dimulai pukul 13.30 tepat dan diakhiri
pukul 17.00 WIB
b. Istirahat dilakukan pada pukul 15.30 s/d 15.45 untuk hari
senin s/d sabtu
c. Selama jam istirahat, siswa diijinkan untuk melanjutkan
praktek dengan persetujuan/ijin instruktur atau toolman
d. Pembersihan bengkel (cleaning) :
-
Cleaning dilakukan 15 menit sebelum praktek berakhir
untuk hari senin s/d sabtu dan
dilaksanakan oleh semua siswa yang terlibat praktek
-
Siswa DILARANG
meninggalkan bengkel sebelum bengkel dalam keadaan bersih, aman dan alat tertata rapi sebagaimana mestinya
e. Teori berlangsung di dalam bengkel dan atau diluar
bengkel yang waktunya diatur sendiri oleh guru mata diklat/instruktur
f. Jam-jam diluar ketentuan tersebut dapat dipergunakan
untuk melunasi jam minus, melaksanakan kompensasi dan atau menabung jam plus untuk dikemudian
hari diambil dengan persetujuan/perintah instruktur
Pasal 3
SISTEM
PRAKTEK TEKNIK KENDARAAN RINGAN
1.
Tahap I (kelas I) : Di sesuaikan dengan
dasar kompetensi kejuruan & kompetensi kejuruan kelas X
2.
Tahap II (kelas 2 ) : Di
sesuaikan dengan dasar kompetensi kejuruan & kompetensi kejuruan kelas XI
3.
Tahap III (kelas 3) : Di sesuaikan dengan
dasar kompetensi kejuruan & kompetensi kejuruan kelas XII dan pesiapan Ujian Kompetensi Nasional (ujian praktek) dan Ujian Nasional Kejuruan (teori kejuruan)
4.
Syarat-syarat untuk
menempuh masing-masing tingkat adalah harus bebas tanggungan/tugas/remidi dari tingkat sebelumnya
dan diatur dalam instruksi kerja masing-masing Program Keahlian
Pasal 4
PAKAIAN
PRAKTEK
UMUM
1.
Setiap siswa yang datang
ke bengkel dalam rangka urusan praktek maupun yang lain HARUS berpakaian sopan dan rapi (berbaju seragam
sekolah dan bersepatu)
2.
Siswa DILARANG berambut panjang dan atau berkuku panjang. Panjang
rambut maksimal diatas kerah dan tidak menutupi mata dan tidak diwarna
TEORI
1.
Selama mengikuti teori,
siswa WAJIB
berpakaian sopan dan rapi (seragam pada hari tersebut lengkap dengan atribut
dan bersepatu )
2.
Selama mengikuti teori,
siswa DILARANG
memakai topi dan atribut yang bukan merupakan identitas sekolah
PRAKTEK BENGKEL
1.Setiap siswa HARUS berpakaian seragam praktek yang warna
dan modelnya sudah ditentukan, bersepatu tertutup dan atau pakaian yang dipersyaratkan dalam Instruksi
Kerja
2.Siswa HARUS menanggalkan segala atribut yang dapat
membahayakan keselamatan selama praktek seperti gelang/kalung dan sejenisnya
Pasal 5
PELAKSANAAN
UJIAN
1.
Ujian adalah cara menilai
tingkat penguasaan siswa terhadap kompetensi yang telah dipelajari sebelum
beralih pada kompetensi yang lebih tinggi
2.
Semua siswa WAJIB mengikuti
ujian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
3.
Ujian dilaksanakan
melalui 2 tahap :
a. Tahap I :
merupakan ujian akhir kompetensi yang dilaksanakan pada tiap akhir
kompetensi/akhir pembelajaran yang mekanismenya ditentukan oleh guru mata
diklat bersama kurikulum untuk menentukan kanaikan kelas/kenaikan tingkat
b. Tahap II :
merupakan Ujian Akhir Nasional yang disebut juga Uji Kompetensi Produktif yang
dilaksanakan secara Nasional bersama dengan pihak sekolah dan Dunia Usaha /
Dunia Industri
c. Tahap III : Ujian
Nasional Teori Kejuruan merupakan ujian akhir teori bersama mata diklat/mata
pelajaran UNAS yang lain untuk menentukan kelulusan.
d. Ujian Tahap I digunakan untuk menentukan kenaikan kelas
dengan Kreteria Ketuntasan Minimal KKM = 7,5 dan Tahap II/III digunakan untuk menentukan kelulusan
Pasal 6
KEHADIRAN
1.
Pencatatan
kehadiran siswa dilakukan setelah siswa memakai pakaian kerja dan atau menggunakan tanda tangan
2.
Pencatatan
kehadiran dilaksanakan oleh instruktur praktek atau yang mewakili
3.
Keterlambatan
hadir dikenai sangsi yang besarnya
disesuaikan dengan tingkat keterlambatan
Pasal 7
PRINSIP DAN
JENIS SANGSI TERHADAP PELANGGARAN
1.
Setiap siswa
yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan praktek akan
dikenai sangsi sesuai dengan jenis dan bobot pelanggaran.
2.
Jenis sangsi :
a.
WAJIB LAPOR
b.
Denda alat/kerja lembur
c.
JAM MINUS yaitu
jam ketidakhadiran siswa dalam mengikuti praktek sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan dan bukan kompensasi/hukuman/denda
atas kerusakan/kehilangan alat atau mesin
d.
KOMPENSASI yaitu
waktu wajib praktek yang ditambahkan sebagai sangsi dan harus dibayar dengan wajib kerja praktek
dengan satuan terkecil 0,5 jam. Jika selama waktu libur digunakan untuk wajib
praktek dan ternyata tidak cukup untuk mengganti jam yang ditinggalkan maka
sisa kompensasi harus dibayar dengan penggantian alat atau pekerjaan lain yang mendidik.
e.
Peringatan
lisan
f.
Peringatan
tertulis
g.
Pencabutan
hak untuk mengikuti praktek (dikeluarkan/dikembalikan ke sekolah)
h.
Daftar
tentang jumlah jam minus dan kompensasi dapat dilihat pada papan pengumuman
setiap 2 minggu.
Pasal 8
PELANGGARAN
TATA TERTIB DAN SANGSINYA
1.
KETERLAMBATAN
HADIR
Keterlambatan hadir pada jam teori maupun
praktek dikenai sangsi jam minus yang dirinci sbb :
a.
Keterlambatan
16 s/d 20 menit dikenai sangsi dari Instruktur
b.
Keterlambatan
20 s/d 30 menit dikenai sangsi dari Kepela Program TKR
c.
Keterlambatan
diatas 30 menit siswa tersebut di SERAHKAN kepada petugas BP/ BK untuk di proses.
d.
Keterlambatan
dengan ijin sebelumnya dan disertai
alasan yang logis dikenai jam minus yang besarnya
sama dengan waktu yang ditinggalkan (1 hari jam
minus untuk ijin 1 hari)
e.
Berkaitan
dengan pasal 8 ayat 1c, siswa yang bersangkutan di ijinkan mengikuti praktek pada hari itu dengan
membawa REKOMENDASI mengikuti praktek dari GURU BP / BK.
2.
KETIDAKHADIRAN
a.
Ketidakhadiran
yang direncanakan harus diajukan paling lambat 1 hari sebelumnya kepada
instruktur yang bersangkutan dengan menggunakan PERMOHONAN IJIN TIDAK MASUK (
F_ijin_sis)
b.
Ketidakhadiran
yang diijinkan dikenai jam minus yang besarnya sama dengan waktu yang
ditinggalkan dengan pembulatan ke atas.
c.
Ketidakhadiran
karena sakit yang diperkuat dengan surat keterangan dokter dikenakan jam minus
½ dari jumlah jam yang ditinggalkan.
d.
Ketidakhadiran
TANPA IJIN dikenakan
jam minus yang besarnya 3 x waktu praktek yang ditinggalkan dengan pembulatan
keatas.
e.
Ketidakhadiran
berturut-turut selama 3 HARI TANPA KETERANGAN/PEMBERITAHUAN kepada instruktur dan atau
wali kelas maka siswa yang bersangkutan dicabut haknya untuk mengikuti praktek
(dikeluarkan) sampai siswa yang bersangkutan
menyelesaikan/melunasi jam minus.
3.
MERUSAK/MENGHILANGKAN
FASILITAS/BARANG MILIK BENGKEL
a.
Siswa yang
tanpa sengaja menyebabkan rusaknya
barang milik bengkel maka dikenai
sangsi berupa kompensasi yang besarnya
ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara kelompok kerja praktek dengan
instruktur
b.
Siswa yang
dengan sengaja merusak barang milik bengkel dikenai sangsi pencabutan hak
mengikuti praktek dan yang bersangkutan dikenai sangsi penggantian alat yang
rusak (F_kompen_ALAT)
c.
Menghilangkan barang milik bengkel menyebabkan
siswa/kelompok kerja dikenakan sangsi denda yang besarnya ditentukan oleh
jurusan.
d.
Hal-hal lebih
lanjut dapat dilihat pada Instruksi
Kerja Penanganan Kerusakan/Kehilangan alat (IK_KTS_SIS)
e.
Kehilangan
barang yang bukan milik Bengkel selama praktek maka kelompok kerja wajib
mengganti yang nilainya ½ dari nilai barang yang hilang.
4.
PELANGGARAN
PERATURAN PAKAIAN PRAKTEK, RAMBUT ,KUKU & HAND PHONE, dan ATRIBUT ILEGAL
a.
Siswa yang
tidak memakai seragam sebagaimana yang ditetapkan bengkel maka siswa yang
bersangkutan DILARANG mengikuti
praktek
b.
Ketidaktaatan
terhadap potongan rambut, kuku dan atribut
ilegal lain akan dilakukan penertiban pada
saat itu dan yang bersangkutan dikenakan jam minus sebesar waktu penertiban
c.
Siswa yang
memakai atribut/aksesoris yang bukan atribut sekolah maka dilakukan penertiban
dan atau penyitaan kemudian yang bersangkutan diberi peringatan
d.
Siswa DILARANG menggunakan/bermain HP pada saat kegiatan
praktek/KBM berlangsung tanpa seijin instruktur/toolman
e.
Siswa yang
bermain HP pada saat jam praktek berlangsung maka dilakukan peringatan dan
apabila diperlukan dilakukan PENERTIBAN/PENYITAAN sementara sampai batas waktu yang tidak di
tentukan hingga siswa yang bersangkutan benar-benar tertib atau perubahan yang
lebih baik.
5.
BERKELAHI, BERBUAT ASUSILA dan sejenisnya
a. Siswa yang terlibat PERKELAHIAN dengan alasan apapun dan diketahui staff
instruktur maka yang bersangkutan
dikenai sangsi pencabutan hak mengikuti praktek/pelatihan
(dikeluarkan)
b. Siswa yang terbukti menyebarkan/memutar GAMBAR/VIDEO
PORNO dilingkungan sekolah dengan alasan apapun maka yang bersangkutan diberikan
peringatan dan atau pemanggilan orang tua, dan bila diperlukan dikeluarkan dari
sekolah
c. Terkait dengan pasal 8
point 5b maka HP yang bersangkutan ditahan
sekurang-kurangnya 2 BULAN sampai batas waktu yang
tidak ditentukan
d. Siswa yang terbukti melakukan perbuatan ASUSILA &
SEJENISNYA maka yang bersangkutan diberikan peringatan
dan bila diperlukan dicabut haknya untuk mengikuti pelajaran/praktek atau
dikembalikan ke orangtuanya
6.
MEMPUNYAI JAM
MINUS DAN ATAU KOMPENSASI PADA AKHIR TAHUN AJARAN
a.
Tidak
mempunyai jam minus pada akhir tahun ajaran adalah salah satu syarat untuk kelulusan mata diklat produktif
b.
Dalam liburan
maka siswa yang bersangkutan diwajibkan melakukan kerja lembur guna membayar
jam minus dan atau kompensasi sampai lunas
c.
Bila kerja
lembur tidak cukup untuk membayar jam minus maka siswa yang bersangkutan
dikenakan sangsi berupa peminjaman alat atau pekerjaan lain yang bersifat mendidik
7.
MEMPUNYAI JAM
MINUS MAKSIMAL
a.
Jam minus
maksimal yang masih berlaku bagi siswa untuk mengikuti praktek adalah 15 jam atau setara dengan 3 hari untuk kelas 1 dan 2 serta
18 jam
setara dengan 3 hari untuk kelas 3
b.
Jika jumlah
jam minus maksimum tersebut terlampaui maka yang bersangkutan diberikan
peringatan tertulis serta diwajibkan untuk kerja lembur guna
melunasi/mengurangi jam minus tersebut
Pasal 9
PELAKSANAAN
SANGSI JAM MINUS
1.
JAM MINUS DAN
ATAU KOMPENSASI
a.
Pelaksanaan sangsi
jam minus dan atau kompensasi diatur sesuai dengan keadaan bengkel/ruang dan
kesepakatan dengan instruktur mata diklat
b.
Sebelum
melakukan kerja lembur guna membayar jam minus atau kompensasi maka siswa
mendaftarkan diri kepada instruktur untuk memperoleh ijin
c.
Siswa yang
memiliki jam minus dan atau kompensasi sewaktu-waktu dapat diwajibkan oleh
instruktur untuk melaksanakan kerja lembur guna membayar jam minus atau
kompensasi
2.
DENDA
PENGGATIAN ALAT
- Sangsi yang berupa kompensasi kerusakan/kehilangan alat harus dilunasi yang besarnya sesuai dengan keputusan bersama antara kelompok kerja dan instruktur dalam F_KOMPEN_ALAT
- Bagi siswa/kelompok kerja yang tidak melaksanakan sangsi kompensasi maka yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis sampai dilaksanakan kompensasi penggantian alat
- Ketidaktaatan akan point a dan b akan dikenakan peringatan yang kedua dan jika dirasakan perlu maka yang bersangkutan di non aktifkan dari kegiatan belajar mengajar produktif maupun yang lain.
- Sangsi penggantian alat pada kelompok kerja/praktek dimaksudkan untuk mendidik agar ada rasa tanggungjawab bersama dalam bekerja serta disiplin alat/mesin
Pasal 10
PENEGAK
ATURAN
1.
Aturan diterapkan dan
ditegakkan secara kolektif serta dikoordinasikan oleh semua komponen Program Keahlian
2.
Komponen Program Keahlian yang dimaksud adalah : Kepala
Program, Kepala Bengkel, Wali Kelas, Instruktur/guru,Toolman dan komponen lain
yang mendukung
Demikian Instruksi Kerja ini di buat untuk di
pahami dan di taati bersama semua siswa Jurusan Teknik
Kendaraan Ringan dan apabila ada ketidaksesuaian
maka akan direvisi sebagaimana mestinya.
DI SAHKAN
|
DI SIAPKAN
|
Kaprog TKR
|
Toolman TKR
|
|
|
Drs. TUNGGAL JAKA BINTORO, M.MPd
NIP. 19660809 199003 1 004
|
ARMANTO
|
0 komentar:
Posting Komentar