Senin, 07 Mei 2012

PENGUMUMAN BENGKER TKR


Edukasi Teknologi Injeksi di Yamaha Engineering School
Yamaha Engineering School
JAKARTA - Yamaha sangat serius dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi injeksi. Salah satunya lewat Yamaha Engineering School (YES) yang untuk pertama kali dalam kurikulum teori dan prakteknya ada pembelajaran tentang teknologi injeksi.
Teknologi injeksi akan mulai dipelajari siswa didikan YES angkatan ke-35. Pendaftaran untuk angkatan itu dibuka 12-28 Januari 2012 dan mulai belajar pada 6 Februari selama 4,5 bulan. Yamaha membuka pendaftaran sebanyak-banyaknya bagi lulusan SMK/SMU sederajat yang tidak melanjutkan ke PTN/PTS untuk belajar teknologi motor termasuk teknologi injeksi. Namun target siswa yang masuk dalam pelatihan bebas biaya YES angkatan ke-35 ini adalah 36 orang. Dengan mengikuti YES, siswa dilatih untuk menjadi tenaga terampil yang siap kerja dan siap jadi pengusaha.
”Lulusan YES bukan hanya bisa menjadi tenaga teknisi sepeda motor yang handal tapi juga dibekali ilmu kewirausahaan di bidang perbengkelan, sehingga setelah lulus mereka bisa bekerja atau mandiri menjadi pengusaha,” ungkap M. Abidin, Manajer Servis Yamaha Indonesia.
Sebenarnya tidak usah heran, kalau setelah lulus dari YES, lulusannya bisa menjadi profesional yang handal atau menjadi pengusaha yang mandiri dan sukses karena program pelatihan YES didukung oleh fasilitas yang sangat lengkap dan boleh dibilang mutakhir. Mulai dari instruktur, fasilitas pelatihan, laboratorium yang lengkap dan teknologi sepeda motor terkini, juga pengetahuan dan  ilmu kewirausahaan, manajemen bengkel, customer satisfaction, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), fasilitas On Job Training (OJT) di Jaringan Resmi YAMAHA, sampai kunjungan ke Pabrik YAMAHA dan Pabrik Rekanan YAMAHA, semuanya diprogram dengan apik sehingga tercipta keseimbangan antara teori dan praktek.
Hal ini memungkinkan mengingat YES dibina dan dikelola langsung oleh Pabrikan YAMAHA, dan diakui oleh DISNAKERTRANS sejak 1990. YES memulai angkatan pertamanya pada tahun 1990 di bawah perijinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Setahun kemudian pelatihan ini diresmikan dengan nama Yamaha Motor Engineering Training Center oleh Menteri Tenaga Kerja, Bpk. Cosmas Batubara, sehingga mulai saat itu resmi menjalankan aktifitasnya di bawah perijinan Departemen Tenaga Kerja.
Hadir dengan misi sosial, dalam perkembangannya YES berhasil meraih Presiden Award di Jepang, sebagai program terbaik CSR (Corporate Social Responsibility) tingkat dunia, pada tahun 2006. Hal ini tidak mengherankan karena YES dibina langsung oleh instruktur Yamaha yang berkualitas, kurikulum dan fasilitas pelatihan yang lengkap, dan tanpa dipungut biaya sedikit pun. Sehingga konsepnya diikuti oleh negara lain seperti Brasil, Vietnam dan beberapa Negara Asia Lainnya.
Yamaha Engineering School
Perkembangan minat masyarakat yang cukup tinggi dan peningkatan kebutuhan tenaga kerja yang berkualitas mendorong Yamaha membuka YES di kota-kota lain selain Jakarta. Hingga saat ini YES yang telah menghasilkan sekitar 2.650 lulusan ini dibuka di 11 kota besar di seluruh Indonesia, yaitu : Surabaya, Bandung, Semarang, Bali, Medan, Palembang, Padang, Lampung, Pontianak, dan Makassar.
Masa pelatihan di YES selama kurang lebih 4,5 bulan dengan mengikuti waktu kerja perusahaan PT. Yamaha Motor Indonesia. Setelah lulus anda pasti sudah siap terjun ke dunia kerja atau menjadi pengusaha perbengkelan yang mandiri dengan dibekali sertifikat dari YES.
  1. Untuk persyaratan bisa mengikuti pelatihan YES adalah sebagai berikut : Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Otomotif, Mesin, Elektronika, Listrik atau IPA Fisika maksimal 3 tahun angkatan terakhir.
  2. Bisa mengendarai sepeda motor ( Memiliki SIM C ).
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
  4. Menyerahkan Foto Copy Raport kelas I,II & III.
  5. Menyerahkan pas foto 3 x 4 = 2 lembar.
  6. Mengikuti dan lulus tes seleksi yang diadakan, meliputi : Tes teori, tes praktek, psikotes, dan wawancara.
Setiap tahunnya, YES  di Jakarta membuka 2 kali pelatihan, dimana jumlah siswanya 30 – 36 siswa / pelatihan. Sesi pelatihan pertama, proses penerimaannya dilakukan pada bulan Januari dan sesi kedua sekitar bulan Juni atau Juli setiap tahunnya.
Untuk mendapatkan informasi lebih tentang YES ini, anda bisa menghubungi no. Tlp : 021-421 5888, ext. 243 atau dengan mengunjungi web site : Opens external link in new windowwww.yamaha-motor.co.id

Kamis, 29 Maret 2012

TATA TERTIB BENGKEL TKR


SMK NEGERI WIDANG
INSTRUKSI KERJA
TATA TERTIB BENGKEL TEKNIK KENDARAAN RINGAN

PERATURAN BENGKEL PRAKTEK TEKNIK KENDARAAN RINGAN

Pasal 1
PRAKTEK TEKNIK KENDARAAN RINGAN

1.        Praktek berlangsung setiap satu minggu sekali sesuai dengan jadwal pemelajaran dimana tiap-tiap kelompok kerja terdiri atas siswa dalam satu kelas
2.        Jumlah hari praktek ditentukan berdasarkan jumlah waktu efektif praktek selama 1 semester dengan jumlah kelompok kerja
3.        Dalam tiap semester siswa wajib mengikuti program tersebut secara penuh dan diatur oleh sekolah bersama Program Keahlian

Pasal 2
WAKTU PELAKSANAAN PRAKTEK

1.        Praktek berlangsung pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu
2.        Praktek bengkel pagi      :
a.     Praktek bengkel pagi dimulai pukul 07.00 TEPAT dan diakhiri pukul 12.40, kecuali hari jumat pada pukul 10.30 WIB
b.     Istirahat pagi dilaksanakan pada pukul 10.00 s/d 10.15 kecuali hari jumat tidak ada istirahat
c.      Selama jam istirahat, peserta diijinkan untuk melaksanakan praktek dengan ijin instruktur dan atau toolman
d.     Pembersihan bengkel (cleaning) :
-     Cleaning dilakukan 15 menit sebelum praktek berakhir untuk hari senin s/d sabtu dan dilaksanakan oleh semua siswa yang terlibat praktek
-     Siswa DILARANG meninggalkan bengkel sebelum bengkel dalam keadaan bersih,aman dan alat tertata rapi sebagaimana mestinya
e.     Setiap akhir praktek boleh dilakukan overlaping/jam tambahan dengan persetujuan instruktur dan toolman
3.         Praktek sore hari            :
a.     Praktek sore hari dimulai pukul 13.30 tepat dan diakhiri pukul 17.00 WIB
b.     Istirahat dilakukan pada pukul 15.30 s/d 15.45 untuk hari senin s/d sabtu
c.      Selama jam istirahat, siswa diijinkan untuk melanjutkan praktek dengan persetujuan/ijin instruktur atau toolman
d.     Pembersihan bengkel (cleaning) :
-     Cleaning dilakukan 15 menit sebelum praktek berakhir untuk hari senin s/d  sabtu dan dilaksanakan oleh semua siswa yang terlibat praktek
-     Siswa DILARANG meninggalkan bengkel sebelum bengkel dalam keadaan bersih, aman  dan alat tertata rapi sebagaimana mestinya
e.     Teori berlangsung di dalam bengkel dan atau diluar bengkel yang waktunya diatur sendiri oleh guru mata diklat/instruktur
f.      Jam-jam diluar ketentuan tersebut dapat dipergunakan untuk melunasi jam minus, melaksanakan kompensasi dan atau menabung jam plus untuk dikemudian hari diambil dengan persetujuan/perintah instruktur

   Pasal 3
SISTEM PRAKTEK TEKNIK KENDARAAN RINGAN

1.        Tahap I (kelas I) : Di sesuaikan dengan dasar kompetensi kejuruan & kompetensi kejuruan kelas X            
2.        Tahap II (kelas 2 ) : Di sesuaikan dengan dasar kompetensi kejuruan & kompetensi kejuruan kelas XI 
3.        Tahap III (kelas 3) : Di sesuaikan dengan dasar kompetensi kejuruan & kompetensi kejuruan kelas XII  dan pesiapan Ujian Kompetensi  Nasional (ujian praktek) dan Ujian Nasional Kejuruan (teori kejuruan)
4.        Syarat-syarat untuk menempuh masing-masing tingkat adalah harus bebas tanggungan/tugas/remidi dari tingkat sebelumnya dan diatur dalam instruksi kerja masing-masing Program Keahlian







   Pasal 4
PAKAIAN PRAKTEK
UMUM                   
1.        Setiap siswa yang datang ke bengkel dalam rangka urusan praktek maupun yang lain HARUS  berpakaian sopan dan rapi (berbaju seragam sekolah dan bersepatu)
2.        Siswa DILARANG berambut panjang dan atau berkuku panjang. Panjang rambut maksimal diatas kerah dan tidak menutupi mata dan tidak diwarna
TEORI
1.        Selama mengikuti teori, siswa WAJIB berpakaian sopan dan rapi (seragam pada hari tersebut lengkap dengan atribut dan bersepatu )
2.        Selama mengikuti teori, siswa DILARANG memakai topi dan atribut yang bukan merupakan identitas sekolah
PRAKTEK BENGKEL
1.Setiap siswa HARUS  berpakaian seragam praktek yang warna dan modelnya sudah ditentukan, bersepatu tertutup dan atau pakaian yang dipersyaratkan dalam Instruksi Kerja
2.Siswa HARUS menanggalkan segala atribut yang dapat membahayakan keselamatan selama praktek seperti gelang/kalung dan sejenisnya

   Pasal 5
PELAKSANAAN UJIAN

1.        Ujian adalah cara menilai tingkat penguasaan siswa terhadap kompetensi yang telah dipelajari sebelum beralih pada kompetensi yang lebih tinggi
2.        Semua siswa WAJIB mengikuti ujian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
3.        Ujian dilaksanakan melalui 2 tahap               :
a.     Tahap I    : merupakan ujian akhir kompetensi yang dilaksanakan pada tiap akhir kompetensi/akhir pembelajaran yang mekanismenya ditentukan oleh guru mata diklat bersama kurikulum untuk menentukan kanaikan kelas/kenaikan tingkat
b.     Tahap II   : merupakan Ujian Akhir Nasional yang disebut juga Uji Kompetensi Produktif yang dilaksanakan secara Nasional bersama dengan pihak sekolah dan Dunia Usaha / Dunia Industri
c.      Tahap III  : Ujian Nasional Teori Kejuruan merupakan ujian akhir teori bersama mata diklat/mata pelajaran UNAS yang lain untuk menentukan kelulusan.
d.     Ujian Tahap I digunakan untuk menentukan kenaikan kelas dengan Kreteria Ketuntasan Minimal KKM = 7,5 dan Tahap II/III digunakan untuk menentukan kelulusan
 
 Pasal 6
KEHADIRAN

1.        Pencatatan kehadiran siswa dilakukan setelah siswa memakai pakaian kerja dan atau menggunakan tanda tangan
2.        Pencatatan kehadiran dilaksanakan oleh instruktur praktek atau yang mewakili
3.        Keterlambatan hadir dikenai sangsi yang besarnya disesuaikan dengan tingkat keterlambatan

  Pasal 7
PRINSIP DAN JENIS SANGSI TERHADAP PELANGGARAN

1.        Setiap siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan praktek akan dikenai sangsi sesuai dengan jenis dan bobot pelanggaran.
2.        Jenis sangsi     :
a.        WAJIB LAPOR
b.        Denda alat/kerja lembur
c.        JAM MINUS  yaitu jam ketidakhadiran siswa dalam mengikuti praktek sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan bukan kompensasi/hukuman/denda  atas kerusakan/kehilangan alat atau mesin
d.         KOMPENSASI  yaitu waktu wajib praktek yang ditambahkan sebagai sangsi  dan harus dibayar dengan wajib kerja praktek dengan satuan terkecil 0,5 jam. Jika selama waktu libur digunakan untuk wajib praktek dan ternyata tidak cukup untuk mengganti jam yang ditinggalkan maka sisa kompensasi harus dibayar dengan penggantian alat atau pekerjaan lain yang mendidik.
e.        Peringatan lisan
f.         Peringatan tertulis
g.        Pencabutan hak untuk mengikuti praktek (dikeluarkan/dikembalikan ke sekolah)
h.        Daftar tentang jumlah jam minus dan kompensasi dapat dilihat pada papan pengumuman setiap 2 minggu.




  Pasal 8
PELANGGARAN TATA TERTIB DAN SANGSINYA

1.        KETERLAMBATAN HADIR
Keterlambatan hadir pada jam teori maupun praktek dikenai sangsi jam minus yang dirinci sbb :
a.        Keterlambatan 16 s/d 20 menit dikenai sangsi dari Instruktur
b.        Keterlambatan 20 s/d 30 menit dikenai sangsi dari Kepela Program TKR
c.        Keterlambatan diatas 30 menit siswa tersebut di SERAHKAN kepada petugas BP/ BK untuk di proses.  
d.        Keterlambatan dengan ijin sebelumnya dan disertai alasan yang logis dikenai jam minus yang besarnya sama dengan waktu yang ditinggalkan (1 hari jam minus untuk ijin 1 hari)
e.        Berkaitan dengan pasal 8 ayat 1c, siswa yang bersangkutan di ijinkan mengikuti praktek pada hari itu dengan membawa REKOMENDASI mengikuti praktek dari GURU BP / BK.
2.        KETIDAKHADIRAN
a.        Ketidakhadiran yang direncanakan harus diajukan paling lambat 1 hari sebelumnya kepada instruktur yang bersangkutan dengan menggunakan PERMOHONAN IJIN TIDAK MASUK ( F_ijin_sis)
b.        Ketidakhadiran yang diijinkan dikenai jam minus yang besarnya sama dengan waktu yang ditinggalkan dengan pembulatan ke atas.
c.        Ketidakhadiran karena sakit yang diperkuat dengan surat keterangan dokter dikenakan jam minus ½ dari jumlah jam yang ditinggalkan.
d.        Ketidakhadiran TANPA IJIN dikenakan jam minus yang besarnya 3 x waktu praktek yang ditinggalkan dengan pembulatan keatas.
e.        Ketidakhadiran berturut-turut selama 3 HARI TANPA KETERANGAN/PEMBERITAHUAN kepada instruktur dan atau wali kelas maka siswa yang bersangkutan dicabut haknya untuk mengikuti praktek (dikeluarkan) sampai siswa yang bersangkutan menyelesaikan/melunasi  jam minus.
3.        MERUSAK/MENGHILANGKAN FASILITAS/BARANG MILIK BENGKEL
a.        Siswa yang tanpa sengaja menyebabkan rusaknya  barang  milik bengkel maka dikenai sangsi  berupa kompensasi yang besarnya ditentukan berdasarkan  kesepakatan antara kelompok kerja praktek  dengan instruktur 
b.        Siswa yang dengan sengaja merusak barang milik bengkel dikenai sangsi pencabutan hak mengikuti praktek dan yang bersangkutan dikenai sangsi penggantian alat yang rusak (F_kompen_ALAT)
c.         Menghilangkan barang milik bengkel menyebabkan siswa/kelompok kerja dikenakan sangsi denda yang besarnya ditentukan oleh jurusan.
d.        Hal-hal lebih lanjut dapat dilihat pada  Instruksi Kerja Penanganan Kerusakan/Kehilangan alat (IK_KTS_SIS)
e.        Kehilangan barang yang bukan milik Bengkel selama praktek maka kelompok kerja wajib mengganti yang nilainya ½ dari nilai barang yang hilang.

4.        PELANGGARAN PERATURAN PAKAIAN  PRAKTEK, RAMBUT ,KUKU & HAND PHONE, dan  ATRIBUT ILEGAL          
a.        Siswa yang tidak memakai seragam sebagaimana yang ditetapkan bengkel maka siswa yang bersangkutan  DILARANG mengikuti praktek
b.        Ketidaktaatan terhadap potongan rambut, kuku dan atribut ilegal lain akan dilakukan penertiban pada saat itu dan yang bersangkutan dikenakan jam minus sebesar waktu penertiban
c.        Siswa yang memakai atribut/aksesoris yang bukan atribut sekolah maka dilakukan penertiban dan atau penyitaan kemudian yang bersangkutan diberi peringatan
d.        Siswa DILARANG menggunakan/bermain HP pada saat kegiatan praktek/KBM berlangsung tanpa seijin instruktur/toolman
e.        Siswa yang bermain HP pada saat jam praktek berlangsung maka dilakukan peringatan dan apabila diperlukan dilakukan PENERTIBAN/PENYITAAN sementara sampai batas waktu yang tidak di tentukan hingga siswa yang bersangkutan benar-benar tertib atau perubahan yang lebih baik.
5.        BERKELAHI, BERBUAT ASUSILA  dan sejenisnya
a.     Siswa yang terlibat PERKELAHIAN dengan alasan apapun dan diketahui staff instruktur maka  yang bersangkutan dikenai sangsi pencabutan hak mengikuti praktek/pelatihan (dikeluarkan)
b.     Siswa yang terbukti menyebarkan/memutar GAMBAR/VIDEO PORNO dilingkungan sekolah dengan alasan apapun maka yang bersangkutan diberikan peringatan dan atau pemanggilan orang tua, dan bila diperlukan dikeluarkan dari sekolah
c.      Terkait dengan pasal 8 point 5b  maka HP yang bersangkutan ditahan sekurang-kurangnya  2 BULAN sampai batas waktu yang tidak ditentukan
d.     Siswa yang terbukti melakukan perbuatan  ASUSILA  & SEJENISNYA  maka yang bersangkutan diberikan peringatan dan bila diperlukan dicabut haknya untuk mengikuti pelajaran/praktek atau dikembalikan ke orangtuanya
6.        MEMPUNYAI JAM MINUS DAN ATAU KOMPENSASI PADA AKHIR TAHUN AJARAN
a.        Tidak mempunyai jam minus pada akhir tahun ajaran adalah salah satu syarat untuk kelulusan mata diklat produktif
b.        Dalam liburan maka siswa yang bersangkutan diwajibkan melakukan kerja lembur guna membayar jam minus dan atau kompensasi sampai lunas
c.        Bila kerja lembur tidak cukup untuk membayar jam minus maka siswa yang bersangkutan dikenakan sangsi berupa peminjaman alat atau pekerjaan lain yang bersifat mendidik
7.        MEMPUNYAI JAM MINUS MAKSIMAL
a.        Jam minus maksimal yang masih berlaku bagi siswa untuk mengikuti praktek adalah 15 jam atau setara dengan 3 hari untuk kelas 1 dan 2 serta 18  jam  setara dengan 3 hari untuk kelas 3
b.        Jika jumlah jam minus maksimum tersebut terlampaui maka yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis serta diwajibkan untuk kerja lembur guna melunasi/mengurangi jam minus tersebut

   Pasal 9
PELAKSANAAN SANGSI JAM MINUS

1.        JAM MINUS DAN ATAU KOMPENSASI
a.        Pelaksanaan sangsi jam minus dan atau kompensasi diatur sesuai dengan keadaan bengkel/ruang dan kesepakatan dengan instruktur mata diklat
b.        Sebelum melakukan kerja lembur guna membayar jam minus atau kompensasi maka siswa mendaftarkan diri kepada instruktur untuk memperoleh ijin
c.        Siswa yang memiliki jam minus dan atau kompensasi sewaktu-waktu dapat diwajibkan oleh instruktur untuk melaksanakan kerja lembur guna membayar jam minus atau kompensasi
2.        DENDA PENGGATIAN ALAT
  1. Sangsi yang berupa kompensasi kerusakan/kehilangan alat harus dilunasi yang besarnya sesuai dengan keputusan bersama antara kelompok kerja dan instruktur dalam F_KOMPEN_ALAT
  2. Bagi siswa/kelompok kerja yang tidak melaksanakan sangsi kompensasi maka yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis sampai dilaksanakan kompensasi penggantian alat
  3. Ketidaktaatan akan point a dan b akan dikenakan peringatan yang kedua dan  jika dirasakan perlu maka yang bersangkutan di non aktifkan dari kegiatan belajar mengajar  produktif maupun yang lain.
  4. Sangsi penggantian alat pada kelompok kerja/praktek dimaksudkan untuk mendidik agar ada rasa tanggungjawab bersama dalam bekerja serta disiplin alat/mesin

Pasal 10
PENEGAK ATURAN

1.        Aturan diterapkan dan ditegakkan secara kolektif serta dikoordinasikan oleh semua komponen Program Keahlian
2.        Komponen Program  Keahlian yang dimaksud adalah : Kepala Program, Kepala Bengkel, Wali Kelas, Instruktur/guru,Toolman dan komponen lain yang mendukung

Demikian Instruksi Kerja ini di buat untuk di pahami dan di taati bersama semua siswa Jurusan Teknik Kendaraan Ringan dan apabila ada ketidaksesuaian maka akan direvisi sebagaimana mestinya.

DI SAHKAN
DI SIAPKAN
Kaprog TKR
Toolman TKR

Drs. TUNGGAL JAKA BINTORO, M.MPd
NIP. 19660809 199003 1 004

ARMANTO


Template by : kendhin x-template.blogspot.com